Kebijakan baru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan bea masuk tambahan untuk impor benang kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 mendapat respons hati-hati dari pelaku industri tekstil nasional. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tidak serta-merta menolak, tetapi juga tidak memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah mendapatkan momentum baru setelah pemerintah memperkuat langkah perlindungan terhadap pasar domestik. Dua kebijakan penting yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan menjadi sorotan utama pelaku industri, yakni penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, serta komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres.
- Kebijakan Bea Masuk Baru Beri Harapan bagi Industri Hulu Tekstil Nasional
- Pemerintah Siap Berantas Mafia Baja dan Tekstil, Purbaya Pegang Bukti dan Daftar Nama Pelaku
- IPKB Sambut Positif Kebijakan Pengetatan Impor, Industri Tekstil Diyakini Bangkit Kembali
- Pemerintah Terapkan BMTP untuk Perkuat Daya Saing Industri Tekstil Nasional
- IPKB Dukung Langkah Pemerintah Kendalikan Impor Ilegal demi Kebangkitan Industri Konveksi Nasional
Page 22 of 238
- You are here:
- Home
Berita Populer
- Industri Tekstil Tumbuh 7,43% di Kuartal III/2024 Meski Banyak Pabrik Tutup: Peran Restriksi Perdagangan
- Perpaduan Teknologi dan Tenun Tradisional: Sebuah Inovasi Terbaru
- Meski Diterpa Gempuran Produk Impor, Industri Tekstil Bandung Tetap Tumbuh
- Menuju Masa Depan Berkelanjutan: Inovasi Teknologi Tekstil Ramah Lingkungan
- Industri Tekstil Tumbuh Positif, Kemenperin Fokus Dorong Kemandirian Nasional