Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan terobosan besar dalam penanganan pakaian bekas impor ilegal (balpres). Jika sebelumnya barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan menelan biaya operasional tinggi, kini pemerintah memutuskan untuk mengolahnya menjadi bahan baku daur ulang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM tekstil di seluruh Indonesia.

Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menerapkan pelarangan impor pakaian bekas memunculkan beragam respons dari masyarakat. Kebijakan ini di satu sisi dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang tengah tertekan, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada usaha thrifting.

Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional di tengah berbagai tantangan yang melanda sektor tersebut. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas kondisi terkini industri tekstil, termasuk salah satu perusahaan besar, Sritex, yang tengah menghadapi proses hukum.

Upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah terus dilakukan Pemerintah Provinsi Papua dengan menjajaki kemitraan bersama Gajah Group, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk mengembangkan produksi batik khas Papua melalui UMKM binaan Tim Penggerak PKK Papua, sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha lokal.

Industri tekstil di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan setelah informasi mengenai kondisi para pengusahanya mencuat ke publik. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengungkap bahwa sekitar 70 persen pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tekstil di wilayah yang dulu dikenal sebagai sentra produksi ini telah bangkrut. Bahkan, banyak di antara mereka terpaksa menjual mesin-mesin produksi dengan hitungan kiloan karena tak mampu bertahan di tengah tekanan pasar.