Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dinilai mengganggu kinerja ekspor industri tekstil nasional. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut larangan operasional angkutan barang yang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 memaksa banyak eksportir menunda pengiriman hingga tahun berikutnya.

Sepanjang 2025, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali berada dalam tekanan berat. Bersama sektor garmen dan alas kaki, industri padat karya ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Tekanan tersebut sudah terasa sejak awal tahun, ditandai dengan langkah efisiensi perusahaan, penutupan lini produksi, hingga penghentian operasional pabrik di sejumlah kawasan industri, khususnya di Pulau Jawa.

Industri tekstil Indonesia tak luput dari pengenaan tarif impor resiprokal sebesar 19 persen oleh Amerika Serikat (AS). Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk mengalihkan fokus perjuangan dari negosiasi tarif ke pembenahan regulasi di dalam negeri agar daya saing industri nasional tetap terjaga.