Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak seluruhnya dilakukan melalui mekanisme pertimbangan teknis (pertek). Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap tudingan sejumlah pihak yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) optimistis kinerja ekspor produk tekstil, khususnya pakaian jadi hingga kain rajut, akan meningkat setelah akses pasar bebas tarif ke Kanada resmi terbuka. Keyakinan ini muncul seiring dengan ditandatanganinya perjanjian dagang Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) oleh kedua negara.

Industri tekstil nasional mulai menunjukkan perbaikan pada tahun 2025, seiring dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di kuartal I dan II yang tercatat di atas 4 persen. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menyatakan capaian tersebut merupakan hasil evaluasi kebijakan bertahap setelah sebelumnya industri menghadapi tekanan akibat faktor makroekonomi dan derasnya arus impor, khususnya pakaian jadi.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas praktik impor ilegal yang kian marak. Menurut Ketua Umum API Jemmy Kartiwa, praktik ini menjadi hambatan terbesar dalam pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan lonjakan ekspor hingga 50% dalam tiga tahun mendatang seiring diberlakukannya perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia–Uni Eropa atau Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA). Kesepakatan ini diyakini akan memberikan dampak besar terutama bagi sektor tekstil, alas kaki, perikanan, hingga kelapa sawit yang menjadi andalan ekspor nasional.