Kementerian Perindustrian terus mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku industri menjelang pemberlakuan kewajiban untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kesiapan sektor industri sekaligus meminimalkan hambatan dalam implementasi di lapangan.