Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA) telah mencapai penyelesaian substansi dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kesepakatan ini membawa berbagai keuntungan bagi Indonesia, terutama dalam memperluas akses pasar dan menghilangkan hambatan perdagangan.

Industri tekstil Indonesia, yang selama ini menjadi sektor strategis dan padat karya, menghadapi tantangan besar akibat maraknya impor ilegal. Kondisi ini tidak hanya melemahkan keberlanjutan industri dalam negeri tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya angka pengangguran dan melemahnya daya beli masyarakat.

Perjanjian dagang antara Indonesia dan Kanada, Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), memberikan peluang besar bagi berbagai komoditas unggulan Indonesia untuk bebas masuk ke pasar Kanada mulai 2026. Fasilitas pembebasan bea masuk ini mencakup sejumlah produk seperti tekstil, kertas, kayu, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.

Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto menuai perhatian serius dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kebijakan ini dianggap memberatkan, khususnya bagi industri tekstil dan pakaian jadi, yang merupakan sektor padat karya dengan ketergantungan besar pada tenaga kerja.

Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendapat penolakan dari kalangan pengusaha tekstil. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menilai kebijakan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.