Ekonomi Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 5,03% pada tahun 2024. Namun, sektor sandang mengalami perlambatan dalam konsumsi. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,94% sepanjang tahun, tetapi pengeluaran untuk pakaian dan alas kaki hanya naik 2,55%.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 dapat diselesaikan bulan depan. Regulasi ini dinilai sebagai faktor utama meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di industri tekstil nasional akibat lonjakan impor produk tekstil. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kebijakan tersebut menyebabkan volume impor tekstil naik 4,29% secara bulanan pada Mei 2024, mencapai 194.870 ton. Akibatnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal mengalami penurunan permintaan, terutama di sektor garmen.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Badan Intelijen Strategis TNI telah berhasil mengamankan produk tekstil impor ilegal yang diduga berasal dari Tiongkok. Produk-produk tersebut masuk melalui Kalimantan dan didistribusikan ke Surabaya serta Subang.

Di Gedung ASEAN Secretariat, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025, diselenggarakan talk show bertajuk “Batik Daur Hidup” oleh Traditional Textile Arts Society of South-East Asia (TTASSEA). Acara ini mengangkat batik sebagai warisan budaya yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakat Jawa. Bertempat di ASEAN Hall, Heritage Building, acara ini menghadirkan narasumber terkemuka seperti GKBRAA Paku Alam, Ketua Umum TTASSEA, Afif Syakur dari Apip’s Batik, dan Hartanto, peneliti dari Paguyuban Sekar Jagad, Yogyakarta.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex sedang mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Corporate Secretary Sritex, Welly Salam, menyampaikan bahwa pada 31 Januari 2025, perusahaan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dengan nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024.